Pembajakan, Pelanggaran Produk Digital dan penetapan Surat Perjanjian Hak Distribusi Pemilik Produk dengan Ratakan

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
Linkedin
Share on email
Email

Di dunia industri apapun, akan ada yang namanya pelanggaran misal pembajakan, KW atau apapun yang secara tidak langsung mau tidak mau harus dihadapi oleh pelaku industri dan stakeholder di dalamnya (pemilik produk, affiliate, marketplace maupun pembeli). Pembajakan dan pelanggaran ini baik bisa berupa software dan hardware, produk digital dan produk fisik . Di postingan ini secara khusus mengangkat tema produk digital yang secara diam-diam beberapa pihak dengan sengaja melakukan hal yang kurang pantas yaitu membajak, menjual ulang, mengodong dan pelanggaran lainnya.

Yap, ratakan tidak menutup mata akan hal ini, karena ratakan juga sering menghubungi para pembajak yang terbukti melakukan pelanggaran untuk berbicara dari hati ke hati sebagai teman, sahabat agar tidak melakukan hal pelanggaran ini dikemudian hari.  Tetapi hal ini tidak kami publish, mengingat Ratakan dalam tahap belajar dewasa, belajar mengedukasi juga memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan plus belajar berusaha menjaga aib. Bahkan ada oknum pengguna marketplace resmi yang terang-terangan menjual produk-produk yang ada di ratakan secara illegal (tanpa izin pemilik dan izin dari Ratakan).

sumber: http://www.independent.co.uk/

Sumber: http://www.independent.co.uk

Ada diskusi hangat dan menarik yang terjadi di Grup Premium antara Ratakan dengan para stakeholder, di mana Ratakan mestinya juga  ikut andil dalam memberikan perlindungan kepada pemilik produk. Kami menerima semua masukan, kritikan dari semuanya, demi kemajuan di masa yang akan datang.  Yang perlu dijelaskan adalah Ratakan sebagai marketplace, sebagai perantara, layaknya pemilik toko/label jika di industri musik, layaknya gramedia jika di industri penerbitan dan pendistribusian buku fisik. Di mana hak cipta dan hak intelektualnya melekat kepada pemilik/pembuat produk, sehingga pembuat produklah yang berhak melegalkan secara resmi produk tersebut agar mempunyai kekuatan hukum ketika terjadi pelanggaran. Di sisi lain Ratakan juga tidak sekonyong-konyong mengharuskan para pemilik produk mendaftarkannya di Dirjen Kekayaan Intelektual agar bisa launching di Ratakan. Sejauh ini Ratakan sebatas melindungi produk digital yang dijual di Ratakan agar tidak diunduh oleh oknum yang belum melakukan pembayaran atas karya pemilik produk. Nah, ketika suatu produk telah didapatkan oleh pembeli, maka sebenarnya Ratakan berlepas diri, bagaimana dan akan diapakan produk tersebut. Contoh: jika ada pembeli yang kemudian menjual ulang tanpa sepengetahuan kami dan pemilik produk. Ini bisa terjadi karena jujur saja kesadaran dan mental penduduk indonesia yang harus lebih banyak belajar menghargai hasil dan kerja keras orang lain.

Sudah menjadi rahasia umum, kalau di negara Indonesia ini banyak tindakan pelanggaran produk-[roduk digital, seperti: Music, film, software Windows, buku yang diperbanyak melalui fotokopi termasuk produk digital itu sendiri yang umumnya dibajak melalui metode odong-odong, kemudian produk yang dijual ulang secara ilegal. Namun bukan berarti Ratakan dan para stakeholder membiarkan tindakan seperti ini. Justru tugas kita yang sudah menyadari pentingnya mental dan etika tentang menghargai karya orang lainlah untuk bisa memberikan edukasi kepada siapapun agar tidak melakukan pelanggaran atas karya orang lain. Ratakan sebagai pendistribusi produk digital sejauh ini baru bisa melakukan tindakan kepada user seperti banned user dan memperingatkan secara kekeluargaan jika memang ada member dari ratakan yang melakukan praktek pelanggaran.

Oleh karena itu, untuk melindungi segenap stakeholder dan terutama pemilik produk, ratakan memutuskan membuat surat pejanjian kerjasama EKSKLUSIFITAS DISTRIBUSI yang bertujuan bilamana ditemukan pelanggaran terhadap produk tersebut, surat perjanjian ini memiliki kekuatan untuk menuntut pelakunya. Karena pihak pemilik produk telah menyerahkan hak distribusi kepada Ratakan, jadi ketika ada pihak lain yang mendistribusikan atau melanggar dengan cara lain yang masihg berhubungan dengan distribusi maka dianggap sebagai pelanggaran distribusi. Pemilik produk bersama Ratakan akan menuntut pihak pelanggar jika terjadi kejadian yang memang dianggap pelanggaran oleh kedua belah pihak.

Surat perjanjian HAK EKSKLUSIFITAS DISTRIBUSI ini akan kami kirimkan melalui email kepada pemilik produk beberapa hari kedepan untuk dipelajari, kemudian Anda sebagai pemilik produk dapat menyetujuinya dengan membubuhkan tanda tangan di atas materai. Sehingga dengan adanya surat perjanjian antara Ratakan dan pemilik produk dapat memperkuat posisi jika dikemudian hari ada pelanggaran.

Memang, kita tidak bisa mencegah 100% tindakan pembajakan/pelanggaran, tetapi paling tidak sebagai pelaku industri digital telah melakukan usaha minimalisasi pelanggaran sejak dini. Harapan kami, semoga kultur masyarakat Indonesia yang saat ini sebagian besar memang kurang memiliki kesadaran untuk menghargai karya orang lain apalagi kalau itu harus bayar mahal. Istilah percakapan sehari-hari, kalau bisa mendapatkan yang murah bahkan gratis, ngapain harus bayar mahal atau membelinya. Para pengguna yang seperti inilah yang harus diedukasi bersama-sama demi masa depan yang lebih baik. Masa depan Indonesia dan dunia yang mengedepankan attitude, etika, kesopanan dan penghargaan atas karya-karya orang lain. Aamiin

 

Share This Article

Share on facebook
Facebook
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on linkedin
Linkedin
Share on email
Email
There are currently no comments.

PT. RATAKAN MEDIA KREASI

Perum Gentan Citra Indah Blok H-6 

RT. 03 RW. 14, Sukoharjo, JAWA TENGAH 57556 Indonesia

[email protected]